Katada

Polda NTB bekuk bandar sabu di Karijawa Dompu

Pelaku US saat diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda NTB.

Dompu, katada.id – Polda NTB menangkap bandar sabu US (31) warga Desa Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sekitar pukul 07.00 wita, Sabtu, (23/1).

Pelaku US ditangkap bersama barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan 19.6 gram. Dengan rincian, satu poket seberat 6,2 gram, satu poket seberat 5,0 gram, 8 poket seberat 3,5 gram, satu poket 2,1 gram dan 2 poket seberat 2,8 gram. Petugas mengamankan juga klip kosong, timbangan elektrik, sandal wanita, 2 HP, dan lainnya.

Penangkapan US dipimpin Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama. ’’Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Karijawa sering terjad transaksi sabu,’’ ujar Yogi.

Setelah mendapat informasi itu, tim dari Polda NTB bergerak menuju Dompu. Petugas mengintai seputaran rumah US.

Sabtu pagi, petugas langsung menggerebek rumah US. Kemudian menggeledah isi rumah dan ditemukan kotak warna coklat. Di dalam kotak itu terdapat beberapa poket sabu.

’’Sabu disembuyikan pelaku di dalam kotak. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda bersama barang bukti,’’ tandasnya.

Tersangka US dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (izl)

Exit mobile version