Katada

Polda NTB bekuk cewek dan pria gondrong pengedar sabu di Lombok

Tersangka Dah dan Ati diamankan di Mapolda NTB.

Mataram, katada.id – Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram. Dua pelaku berinisial M alias Dah (49) dan HW Alias Ati (42).

Dalam penangkapan Sabtu (22/8), tim lebih dulu membekuk Dah di Dasan Agung Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pria berambut gondrong ini ditangkap bersama barang bukti enam poket sabu dengan total berat keseluruhan 3.02 gram, satu buah kaca, dua unit Hanphone, dan  uang tunai Rp655 ribu.

Sedangkan Ati ditangkap Dasan Agung. Di TKP kedua ini petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti satu plastik berbentuk tabung yang di dalamnya berisi satu poket sabu seberat 0.65 gram dan satu alat hisap pipet plastik.

’’Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Mereka dilaporkan diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu,’’ kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Rabu (26/8).

Ia menerangkan, tersangka Dah diinformasi sering transaksi sabu. Tim mengintai aktifitas pelaku. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu. ’’Begitu juga saat tim menggeledah rumah Ati. Ada ditemukan sabu,’’ terangnya.

Dua pelaku saat ini ditahan di Mapolda NTB. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

Exit mobile version