Mataram, katada.id – Polda NTB berhasil membongkar tindak pidana prostitusi online via aplikasi MiChat di wilayah Kota Mataram. Lima mucikari ditangkap melalui serangkaian operasi pada 20 Februari hingga 10 Maret 2024.
Tiga dari lima germo yang ditangkap itu adalah perempuan dengan inisial RY (27) asal Lombok Utara, TI (22) asal Cimahi Selatan, Jawa Barat, dan NS (34) asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Dua laki-laki inisial SF (41) asal Bogor, Jawa Barat dan SYC (20) asal Bekasi, Jawa Barat,” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada wartawan, Rabu (20/3).
Lima mucikari tersebut ditangkap dari salah satu hotel dan kos di Mataram. Modus yang mereka gunakan adalah menawarkan perempuan kepada pria hidung belang lewat MiChat. Wanita-wanita itu ditawarkan dengan tarif beragam.
”Tarifnya mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali kencan. Jadi pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu,” terangnya.
Selain lima germo itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 5,9 juta, 28 kondom dan 11 handphone.
Syarif mengklaim pihak hotel dan pemilik kos tak mengetahui aktivitas para pelaku. ”Yang punya kos dan hotel tidak tahu,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 29 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (ain)