Polda NTB Buru DPO Kasus Penipuan Modus Masuk TNI Bayar Rp 340 Juta, Korbannya Warga Bima

0
Tersangka kasus dugaan penipuan Budi Wijaya menjadi DPO Polda NTB. (Istimewa)

Bima, katada.id – Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Budi Wijaya alias Koko Budi.

Pria yang tinggal di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB ini diduga menipu warga Bima Amiruddin dengan modus menjanjikan anaknya masuk TNI Angkatan Udara (AU).

Tersangka Budi Wijaya menjadi buronan sejak Mei 2024 lalu. “Iya, sudah jadi DPO (tersangka Budi Wijaya, red),” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada katada.id, Kamis (8/8).

Pria 49 tahun itu disangkakan melanggar pasal 378 KUHP. Ia menipu dengan mengimingi anak korban akan lolos TNI AU. Namun dengan syarat korban harus menyerahkan uang ratusan juta. “Jadi, tersangka ini menjanjikan korban masuk TNI,” ungkapnya.

Laporan dugaan penipuan ini dilayangkan Amirudin warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB. Ia melaporkan Budi Wijaya ke Polda NTB tahun 2023 lalu.

Kasus dugaan penipuan ini berawal saat korban menemui pegawai Bandara Bima inisial FU. Saat itu, Amirudin menyampaikan anaknya akan ikut TNI AU tahun 2021.

Selanjutnya FU memperkenalkan dan mengantarkan korban bertemu Budi Wijaya. Ketika bertemu, Budi Wijaya dengan serangkaian bujuk rayunya meminta korban agar menyiapkan uang dengan menjanjikan akan meluluskan anaknya.

Karena tergiur janji terlapor Budi Wijaya, Amirudin menyerahkan uang secara bertahap. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer ke rekening Budi Wijaya.

Amirudin pertama kali mengirim uang ke rekening Budi Wijaya pada 11 September 2021 Rp 20 juta. Kemudian, diserahkan tunai Rp 15 juta pada 24 September 2021. Selanjutnya, dia mengirim lagi ke rekening Budi Wijaya pada 15 November 2021 sebesar Rp 10 juta.

Korban juga menyerahkan secara langsung pada 17 November 2021 sebesar Rp 250 juta dan Rp 30 juta pada 14 Desember 2021.  Ditransfer lagi pada 14 Desember 2021 sebesar Rp 10 juta dan 15 Desember 2021 Rp 5 juta. Total uang yang diserahkan secara langsung maupun ditransfer sebesar Rp 340 juta.

Setelah menyerahkan uang ratusan juta, anak korban ternyata tidak lolos menjadi anggota TNI AU seperti yang dijanjikan Budi Wijaya. Amirudin pun meminta kembali uangnya. Namun hingga Januari sampai Mei 2022 lalu, Budi Wijaya tak kunjung mengembalikan uangnya.

Ia pun terus mendesak Budi Wijaya agar segera mengembalikan uangnya. Bahkan, ia sempat mendatangi rumah Budi Wijaya. Namun BW hanya janji-janji melulu. Kemudian, Budi Wijaya membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang paling lambat 20 Juni 2022. Namun hingga 2024 ini, Budi Wijaya tak memenuhi janjinya mengembalikan uang korban dan menghilang. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here