Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Dalami Dugaan Keterlibatan Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba AKP Malaungi

×

Polda NTB Dalami Dugaan Keterlibatan Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba AKP Malaungi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bima Kota (Istimewa)

Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus peredaran sabu yang menyeret anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Terkait keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti,” kata Kholid, Senin (9/2/2026).

Kholid menjelaskan, selain memburu penyuplai narkotika berinisial KI, Polda NTB juga mendalami dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota. Namun hingga saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro belum diperiksa.
“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Bid Propam Polda NTB,” ujarnya.

Kholid menuturkan, kasus ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka K alias Karol bersama istrinya, Nita, oleh Ditresnarkoba Polda NTB dengan barang bukti 35,6 gram sabu serta uang tunai Rp 88,8 juta. Dari pemeriksaan, Bripka Karol menyebut adanya oknum anggota Polri lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, yang bersangkutan menjalani tes urine.

“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” jelas Kholid.

Setelah dilakukan interogasi, AKP Malaungi mengakui adanya barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 488 gram yang berada di bawah penguasaannya. Barang bukti tersebut diamankan di rumah dinas tersangka di asrama Polres Bima Kota.
Polisi menyebut sabu tersebut didapat dari bandar berinisial KI dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

“Jumlah barang bukti yang cukup besar ini menjadi dasar kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku peredaran gelap narkoba,” ujar Kholid.

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba, mulai dari penyuplai hingga pihak lain yang diduga terlibat.

“Hari ini, yang bersangkutan juga telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambah Kholid.AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *