Katada

Polda NTB Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Bima

Salah satu kapal yang dikerjakan menggunakan anggaran Rp3,9 miliar melalui Dishub Bima tahun 2021 tak terurus. (Istimewa)

Bima, katada.id – Komite Anti Korupsi Indonesia wilayah NTB mendesak Polda NTB segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal kayu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.

“Kasus ini sudah naik penyidikan. Artinya sudah ada dua alat bukti. Tapi kenapa belum ditetapkan tersangka,” tanya Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia wilayah NTB Iskandar, Sabtu (6/5/2023).

Ia meminta Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus pengadaan kapal Bima. “Kami minta kapolda evaluasi penanganan kasus ini,” desak dia.

Iskandar juga mendesak polda segera mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara. Karena sepengetahuannya, sejauh penyidik belum mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke lembaga audit.

“Saksi sebanyak 30 orang telah diperiksa, bahkan ahli sudah dijadwalkan. Apa yang menjadi kendala sehingga belum dilakukan perhitungan keuangan negara,” sorotnya.

Ia juga meminta polda agar mendalami isu dugaan suap dan free proyek kapal Rp 275 juta. Dari keterangan anggota DPRD Bima Edy Mukhlis, fee proyek itu diduga mengalir ke Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. “Ini juga harus dalami. Karena kebenaran soal fee ini belum terjawab. Diusut juga dugaan fee proyek tersebut,” pintanya.

Sebagai informasi, penyidik telah memeriksa 30 saksi. Di antaranya, Kepala Dishub Bima Masykur dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abubakar.

Penyidik juga telah Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri Zaenal Abidin selaku rekanan pelaksana proyek. Selain itu, Konsultan Perencana dan Pengawas Saeful Arif dan Pelaksana Lapangan H Mahmud juga telah diperiksa.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Karena penanganan kasus tersebut masih dalam penyidikan umum.

Polda NTB mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal ini sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Pengadaan empat unit kapal kayu tersebut menelan anggaran Rp 3.988.285.538 dan dikerjakan CV Sarana Fiberiondo Mandiri dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Pengerjaan kapal kayu masuk menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dalam temuan BPK, jaminan pemeliharaan tidak sesuai kontrak, pembayaran termin II dan III tidak sesuai kontrak, keterlambatan pekerjaan belum dibayar Rp 163.157.135, kekurangan volume pekerjaan Rp 273.269.212, dan mesin tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 50.600.000. (ain)

Exit mobile version