Bima, katada.id – Kasus Korupsi Baju Bulan Bakti Gotong Roying Masyarakat (BBGRM) 2014 baru menyeret Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, H Rusydi. Sementara pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan baju tahun 2014 itu belum ditersangkakan.
Sebagai mana dalam putusan kasasi bernomor 924 K/PID.SUS/2018, hakim agung memerintahkan agar empat nama, yakni A Haris NS, Ahmad Jaelani, M Yasin, dan Taufik MT dilakukan penuntutan secara terpisah.
Keempat orang tersebut, bersama Rusydi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Dalam putusan hakim kasasi, jelas disebutkan nama-nama yang diduga terlibat. Polda harusnya mengusut peran mereka dalam kasus ini. Misalnya peran Taufik yang sekarang Kepala Dinas Perkim” sorot pegiat anti korupsi NTB, Wahyudin Awalid, Rabu (22/9).
Kordinator Lapangan Laskar Tani Donggo Soromandi (LTDS) ini mengatakan, demi kepastian hukum, polda harus menentukan status nama-nama yang diduga terlibat.
“Tidak adil buat H. Rusydi bertanggungjawab sendirian, dari korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan mereka itu. Apalagi H. Rusydi tidak menikmati sepeserpun, dari korupsi tersebut,” tegas mahasiswa jurusan hukum salah satu PTS di Malang itu.
Desakan yang sama disampaikan aktivis NTB Kur’an Kritis. Mantan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) meminta polda membongkar peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam korupsi Baju BBGRM.
“Polda diminta usut tuntas peran orang-orang yang disebutkan dalam putusan hakim itu,” pintanya.
Sejauh ini, polda telah memeriksa beberapa saksi-saksi. Termasuk nama-nama yang disebutkan dalam putusan hakim tersebut.
Namun penyidik Ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut belum menetapkan tersangka. Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol IGPG Ekawana Prasta belum lama ini mengaku kasus tersebut masih berjalan.
Sebagai pengingat, perkara ini menjerat mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, H Rusydi. Ia divonis bersalah dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam vonis itu, hakim memutuskan penggantian kerugian negara Rp 166 juta dibebankan kepada rekanan, Yasin dan Jaelani. Hakim menyebutkan dua orang tersebut yang mendapat keuntungan dari proyek pengadaan baju. Sebab, duit Rp 692 juta masuk ke rekening dua rekanan tersebut. diketahui, pengadaan baju ini pagu anggarannya Rp 729 juta dan dikerjakan PT Jaya Priangan dengan nilai penawaran Rp 692 juta. (sm)