Katada

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter BBM Bersubsidi ke Tambang Liar

Truk pengangkut BBM bersubsidi yang diamankan Polda NTB.

MATARAM-Ditreskrimsus Polda NTB menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Lintas Sumbawa-Dompu, Senin (26/8). BBM bersubsidi sebanyak 4.200 liter itu rencananya akan dijual kepada pertambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama menjelaskan, tim Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan truk pengangkut solar di sebuah SPBU di Sumbawa. Truk warna kuning dengan nomor polisi DR 8876 SZ membeli solar bersubsidi sebanyak 21 drum.

’’Rencananya akan digunakan untuk dijual kembali ke wilayah Lunyuk oleh pemodal MG (inisial) untuk operasional tambang,’’ terangnya, Selasa (27/8).

Tim kemudian mengamankan truk pengangkut BBM bersubsidi tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sopir berinisial SMP warga Labuhan Kuris, Kecamata Lape, Sumbawa dan kernet ST warga Lenangguar, Sumbawa. ’’Barang bukti dan pelaku kami amankan di polda untuk kepentingan penyidikan,’’ ungkapnya.

Purnama menambahkan, untuk mencegah menjamurnya Peti di Pulau Sumbawa dan Lombok, polda terus memutus suplai bahan-bahan untuk operasional. Seperti BBM dan bahan lainnya. ’’Termasuk juga merkuri dan sianida,’ tambah Purnama.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bunyinya, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (sm)

Exit mobile version