Bima, katada.id – Polda NTB berhasil mengungkap pabrik pembuata senpi rakitan di Kabupaten Bima. Pelaku berinisial S, selaku pembuat senpi rakitan ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Polda NTB.
’’Kami amankan 3 pucuk senpi rakitan dan satu orang pelaku yakni S,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Rabu (30/12).
Senpi hasil rakitan tersebut akan diperjualbelikan kepada para pelaku kriminal. Pelaku S menerima pesanan dari orang dengan hargan antara Rp2 juta sampaiRp 3 juta untuk satu pucuk senpi rakitan. ‘’Ada juga yang harga Rp4 juta untuk satu pucuk senpi rakitan,” katanya.
Dari pengakuannya, pelaku baru memulai membuat senpi rakitan. Ia belajar membuat senpi secara otodidak. ’’Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Setelah bebas, dia mengulangi perbuatannya lagi. Dia ini (sifatnya) home industri,” terangnya.
Sebagai informasi, pelaku ditangkap tim Puma Polda NTB, Minggu (20/12) di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 3 senpi rakitan yang baru diproduksi.
Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun lebih. (rif)