Katada

Polda NTB Gerebek Rumah Tempat Oplos Gas Elpiji di Bima, 2 Orang Diamankan

Kota Bima, katada.id – Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (Kg) subsidi pemerintah di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 orang pekerja dan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana membenarkan penggerebekan rumah tempat pengoplosan gas elpiji di Kota Bima. “Iya, benar. Ada dua orang diamankan,” kata, Kamis (9/5).

Rio menjelaskan, penggerebekan tempat oplos elpiji ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim menindaklanjuti dengan berangkat ke Kota Bima. Setiba di Kota Bima, anggota melakukan penggerebekan di rumah milik Hus sekitar pukul 17.30 Wita, Sabtu (4/5).

“Di rumah tersebut ditemukan ada kegiatan pengoplosan gas elpiji 3 kg (yang disubsidi pemerintah) ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi pemerintah),” terang kabid.

Saat penggerebekan di rumah tersebut, polisi hanya menemukan 2 karyawan inisial AR dan IWEP. Sementara pemilik rumah Hus diduga kabur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Dengan rincian, 100 buah tabung gas elpiji 3 kg kosong, 23 buah tabung gas elpiji 5,5 kg kosong, 12 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong, 9 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong, 15 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, 6 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, dan 12 buah tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan terisi.

Selain itu, diamankan juga 3 buah selang regulator, 20 buah regulator, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah alat pengungkit, 1 buah hair Gant, 19 buah tutup segel tabung gas warna kuning, 1 boks sterofom yang berisikan tutup tabung gas 3 kg bekas, 1 buah timbangan merk SOJIKYO, 1 buah ember warna hitam, serta 250 karet sil tabung gas. “Kami mengamankan juga mobil pikap,” katanya.

Usai penggerebekan, anggota mengamankan dan menginterogasi AR dan IWEP di Polres Bima Kota. Kemudian, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polda NTB. “Sebagian barang bukti berupa tabung gas elpiji dititipkan ke SPBE Bima. Sebagiannya lagi dibawa ke Polda NTB,” jelasnya. (ain)

Exit mobile version