Bima, katada.id – Polda NTB menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran covid-19 di Kota Bima. Institusi berseragam cokelat ini menyerahkan penanganan kepada Kejati NTB.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra menerangkan, penyerahan penanganan laporan tersebut karena kejaksaan sudah mengumpulkan lebih dokumen-dokumennya. ’’Jadi penanganannya (diserahkan) di Kejati NTB,” terang Ekawana.
Baca Juga: Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Rp8,4 Miliar di Dikes Kota Bima
Ia mengaku jika sebelumnya ada laporan masuk dari masyarakat. Laporannya kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.
Sebagai langkah awal dari tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, pihaknya menelaah laporan dan mengagendakan pengumpulan data serta keterangan. “Ternyata laporannya sama dan pelapornya juga sama,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejati NTB Usut Juga Pengadaan JPS Setara Rp5 Miliar di Kota Bima
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan mengaku pihaknya sedang mengagendakan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai pengelolaan dana covid-19 di Kota Bima. ’’Kami masih agendakan untuk turun ke Kota Bima,’’ terangnya, beberapa hari lalu.
Sebagai informasi, Polda NTB dan Kejati NTB sama-sama menerima laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran covid-19 di Kota Bima tahun 2020 sebesar Rp28.856.575.975.
Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Fisik Rp10 Miliar di Dikes Kota Bima
Kejati NTB mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran covid-19 di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima Rp8,4 miliar. Anggaran Rp8,4 itu digunakan untuk pengadaan obat sekitar 20 persen, pengadaan alat kesehatan covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta operasional ambulans.
Anggaran tersebut untuk biaya operasional pengiriman sampel pasien covid ke RS Sumbawa dan Mataram. Penjemputan pengantaran antar pasien covid, pembuatan peti jenazah, pemusalaran, disinvektan di areal publik, insentif tim survelen yang tracing kontak dan lain-lainnya.
Baca Juga: Pria di Dompu Perkosa Gadis di Bawah Umur di Kebun Jagung, Ancam Bunuh Jika Ceritakan ke Orang Lain
Anggaran pengadaan JPS Setara sekitar Rp5.358.000.000 juga diusut. JPS Setera diperuntukan bagi 9.296 penerima bantuan. Bantuan kepada warga terdampak covid-19 tersebut berupa paket sembako senilai Rp200 ribu. Paket bantuan tersebut berisi beras 10 kg, telur, minyak goreng dan produk olahan. Tahun 2020 lalu itu, warga penerimaan manfaat mendapat tiga kali bantuan. (izl)