Katada

Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur

Seorang polisi berdiri di dekat kapal yang diamankan karena mengangkut BBM diduga ilegal, tahun 2022 lalu.

Mataram, katada.id – Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB telah menghentikan penyidikan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di perairan Telong-Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu terungkap dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 21 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.

Dari informasi yang dapat, Polda NTB menghentikan penyidikan untuk tiga tersangka. Yakni tersangka Adi Wachyunadi (nakhoda kapal MT Harima) dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud

Tersangka Amin (nakhoda kapal MT Anggun Selatan) dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/02/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud.

Terakhir, tersangka Joko Sugiarto (manajer operasional PT Tripatra Nusantara) dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/03/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Diperiksa terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Dalam tiga surat ketetapan itu, penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Selain itu, benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang berhak, atau dirampas oleh negara atau dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan.

Penghentian kasus ini dilakukan setelah berkas tiga tersangka dua kali bolak balik dari Polda NTB ke Kejati NTB. Terakhir, jaksa peneliti Kejati NTB menilai berkas tersangka perlu dilengkapi lagi. Sehingga dikembalikan kepada penyidikan.

Dalam petunjuknya, jaksa peneliti meminta penyidik menetapkan tersangka lain, yaitu pembeli BBM berinisial HS yang diduga turut membantu nakhoda melakukan penyelundupan dan pengiriman BBM ilegal.

Baca juga: Diperiksa Jaksa, Bupati Lotim dan Sekda NTB Irit Bicara, Ali BD Blak-Blakan Ungkap Kasus Tambang Pasir Besi

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang dikonfirmasi soal penghentian penyidikan kasus BBM belum menjawab, Selasa (28/2/2023). Namun pesan singkat WhatsApp yang dikirim katada.id sudah centang biru dua, pertanda sudah dibaca.

Ketika dikonfirmasi bersama wartawan via ponsel, Rabu 1/3/2023), Iwan belum mengetahuinya. ”Tahu dari mana itu?” tanya dia kepada wartawan.

Ia menegaskan, belum ada pernyataan resmi dari Polda NTB mengenai penghentian kasus tersebut. ”Rilis resmi dari polda belum. Saya cek dulu, penangannya bagaimana,” cetusnya.

Sebagai informasi, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama lambung Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di area Pelabuhan Labuan Haji.

Baca juga: Kasus Tambang Pasir Besi, Bupati Sukiman Akui Keluarkan Izin, Ali BD Ngaku Hanya Terbitkan Izin Relokasi

Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.

Kedua kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.

Baca juga: Kejati NTB Agendakan Periksa PT AMG soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur 

Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (ain)

Exit mobile version