Mataram, katada.id – Polda NTB mencatat sepanjang Januari hingga April, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 53 kasus peredaran narkotika dengan 85 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan residivis.
Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai 8.683,7 gram sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650,1 gram ganja. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan 44.147 jiwa dari jerat narkoba, dengan kerugian ekonomi jaringan pengedar mencapai Rp13,07 miliar.
“Angka ini menunjukkan tren peredaran narkotika masih tinggi,” tegas Hari dalam konferensi pers, Rabu (14/5).
Khusus sepanjang Maret hingga April 2025, Polda NTB mencatat 29 kasus dengan 49 tersangka. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah residivis. Dalam periode ini, sabu yang disita mencapai 3.109,2 gram, ganja 645,2 gram, dan 11 butir ekstasi. Nilai kerugian jaringan ditaksir mencapai Rp4,67 miliar, dan sebanyak 16.201 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Tak hanya narkoba, Polda NTB juga menggencarkan Operasi Pekat Rinjani 2025 untuk menekan peredaran minuman keras. Selama 14 hari, dari 24 Februari hingga 9 Maret, aparat mengungkap 27 kasus dengan 27 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 3.287 botol berbagai merek, mulai dari whisky, bir, wine, hingga arak dan tuak.
Ia mengatakan barang bukti narkoba dan miras yang telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat, akan segera dimusnahkan. Di antaranya 2.965,5 gram sabu, 643,2 gram ganja, dan 3.287 botol miras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya Pasal 111, 112, 114, dan 132, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ini peringatan bagi siapa pun tentang ancaman narkoba,” tegas Wakapolda. (red)