Polda NTB Panggil Sekda Kota Bima terkait Laporan Pencurian dan Pengerusakan di Amahami

0
Sekda Kota Bima Mukhtar. (humas kota bima)

Kota Bima, katada.id – Kasus dugaan pencurian dan pengerusakan saat eksekusi lahan di blok 70 kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima digenjot.

Setelah memeriksa pejabat Satpol PP Kota Bima dan Pejabat Tatapem Kota Bima, penyidik mangagendakan pemanggilan Sekda Kota Bima Mukhtar. Rencananya, ia akan diperiksa Rabu (12/1).

Pemanggilan Sekda Kota Bima dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. ’’Sudah dipanggil tapi yang bersangkutan belum bisa hadir,’’ ujarnya dihubungi katada.id, Jumat (14/1).

Sekda tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sedang bertugas di luar daerah. Informasi yang diperoleh, saat ini Mukhtar masih berada di Jakarta.

Penyidik berencana akan memanggil lagi Sekda. Keterangan Sekda dibutuhkan karena dinilai mengetahui proses eksekusi lahan tersebut. ’’Akan dipanggil lagi,’’ tandasnya.

Sebelumnya, pejabat Pemkot Bima yang diperiksa adalah pejabat Satpol PP dan pejabat Tatapem. Selain itu, Sekda Kota Bima juga sudah dipanggil.

Pemeriksaan pejabat Pemkot Bima ini berkaitan dengan laporan Ahyar Usman. Ia melaporkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kasat Pol PP serta 11 anak buahnya, Kabid Aset, Camat Rasanae Barat dan Lurah Dara.

Mereka dilaporkan terkait dugaan pencurian dan pengerusakan saat eksekusi lahan di blok 70 pada tanggal 22 September 2021. Dua hari setelah eksekusi, Ahyar melaporkan mereka ke Polda NTB pada tanggal 24 September 2021.

Dalam laporannya, Ahyar mengaku barang miliknya dicuri, yakni 6 berugak dan KWH listrik. Selain itu, pagar lahan 300 meter dirusak.

Sejak dilaporkan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya saksi korban Ahyar dan dua saksi lainnya. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari pihak Pemkot Bima.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 363 KUHP jo pasal 170 KUHP. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here