Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Pastikan Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Masih Berjalan, Bareskrim Turun Langsung ke Lokasi

×

Polda NTB Pastikan Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Masih Berjalan, Bareskrim Turun Langsung ke Lokasi

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Fx Endriadi

Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan penyidikan kasus tambang emas ilegal di kawasan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, masih terus berjalan. Kasus ini menjadi atensi serius jajaran kepolisian daerah hingga Mabes Polri.

 

Example 300x600

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan proses penyidikan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang melibatkan Polres Lombok Barat, Polda NTB, serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

 

“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up penuh oleh Polda NTB dan Bareskrim Polri. Proses penegakan hukum terus berlanjut,” tegas Kombes Pol Endriadi di Mataram, Kamis (30/10/2025).

 

Ia menjelaskan, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, sementara beberapa barang bukti disita dari lokasi yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan tenaga kerja asing asal Tiongkok (China) dalam kegiatan tersebut.

 

Sebagai langkah tegas, penyidik telah memasang garis polisi (police line) di area yang menjadi lokasi tambang ilegal. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas tambang dan menjaga keutuhan barang bukti selama proses hukum.

 

“Kami memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas penambangan. Police line itu menandakan lokasi dalam pengawasan penyidik,” ujar Endriadi.

 

Guna memperkuat pembuktian hukum, penyidik juga menjalin koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi dan Kejaksaan Negeri, terutama terkait dugaan keterlibatan tenaga kerja asing. “Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan kejaksaan untuk bersama-sama menyelesaikan tindak pidana ini,” jelasnya.

 

Selain itu, polisi juga tengah menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, area tambang ilegal itu berada di dalam wilayah konsesi PT Indotan, perusahaan yang memiliki izin resmi.

 

Endriadi menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga telah turun langsung ke lokasi tambang di Sekotong untuk memastikan fakta di lapangan sesuai laporan yang berkembang.

 

“Kedatangan tim dari Bareskrim adalah untuk memverifikasi langsung kondisi di lapangan. Dan hasil pengecekan menunjukkan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ungkapnya.

 

Bareskrim Polri turut meminta laporan lengkap dari tim Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai bagian dari monitoring penegakan hukum di daerah.

 

Dirreskrimsus Polda NTB itu juga meluruskan informasi simpang siur di media sosial. Ia menegaskan lokasi tambang berada di Sekotong, Lombok Barat, bukan di kawasan wisata Mandalika seperti yang sempat diberitakan.

 

Setelah proses penyidikan rampung, penyidik akan menggelar ekspose perkara untuk memastikan kelengkapan alat bukti. Jika seluruh unsur pidana terpenuhi, polisi akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Setelah penyidikan tuntas, kami akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejauh mana kelengkapan bukti dan unsur pidananya. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

 

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum NTB. Selain menimbulkan kerugian negara, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung praktik tambang ilegal. Dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kombes Pol FX Endriadi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *