MATARAM-Polda NTB memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Bima pada 2016 belum dihentikan. Penyelidikan kasus yang diusut 2017 lalu masih terus berlanjut.
Polda telah meminta keterangan berbagai pihak untuk melengkapi rangkaian penyelidikan. ’’Kasusnya masih ditangani. Tanyakan ke Subdit III Tipikor untuk detailnya,’’ saran Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin kepada wartawan, Kamis (15/8).
Sementara, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, penanganan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak terkait telah dimintai klarifikasi. ’’Masih penyelidikan,’’ terangnya.
Ia belum bisa menyampaikan terlalu banyak progres penanganan. Perwira dua mawar itu hanya memastikan penyelidikan terus berlanjut. ’’ Kasusnya masih jalan,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, penyelidik polda telah meminta keterangan 26 petani di 13 kecamatan Kabupaten Bima. Para penerima bantun itu ditanya seputar pengadaan bibit bawang merah.
Selain itu, polda juga telah meminta klarifikasi pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bima. Masing-masing PPK, Bendahara, Kepala Seksi (Kasi), juga tim pemeriksa dan penerima barang. Tidak hanya itu, penyelidik telah meminta keterangan rekanan yang memenang proyek pengadaan bawang yang berasal dari kantong APBN.
Di samping itu, informasi yang dihimpun katada.id, pengadaan bawang ini menjadi temuan inspektorat jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI. Nilai kerugian negara mencapai angka miliaran rupiah.
Berdasarkan penelusuran di LPSE, Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Hj Indah Dhamayanti Putri mendapat gelontoran dana dari pusat puluhan miliar. Pada 2015, pagu anggaran pengadaan dengan judul Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah Rp 18 miliar. Pengadaan itu dimenangkan CV AP yang beralamat di Dasan Cermen, Sandubaya, Mataram dengan harga penawaran Rp 17.279.900.500.
Selanjutnya, pada 2016 Kabupaten Bima mendapat suplai anggaran lagi. Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah tahap pertama pagu anggarannya Rp 26.062.484.000. Pemenang tendernya PT. LB beralamat di Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp 24.345.916.000.
Sementara pada tahap kedua, pagu anggarannya Rp Rp 16.170.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. QPI beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga penawaran Rp 16.112.775.000.
Sedangkan pada 2017, Kabupaten Bima mendapat anggaran dari kantong APBN Rp 2.329.000.000. Rekanan yang mengerjakan yakni CV Citra Andhika beralamat di Monta Bima dengan penawaran Rp 2.178.300.000. (dae)