MATARAM-Polda NTB telah meminta keterangan ratusan saksi terkait kasus rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab Rekon) rumah korban gempa Lombok dan Sumbawa. Sekitar 200 saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
Polda memintai keterangan oknum Pokmas, pemerintah desa, fasilitator, pegawai BPBD, serta aplikator. ’’Iya, ada 200 orang yang kita periksa,’’ kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Jumat (20/9).
Sebagai informasi, rehab rekon awalnya ditangani pusat melalui program Rekompak Kementerian PUPR. Namun penanganannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Di tengah perjalanannya, beragam masalah muncul saat rehab rekon. Misalnya oknum fasilitator yang menjadi calo pembangunan atau merangkap jadi aplikator. Hal yang sama juga dilakukan oknum Pokmas.
Ditambah lagi, ada aplikator yang sudah membuat kontrak dengan Pokmas, setelah dana dicairkan mereka tidak mengerjakan. Seperti yang ditemukan di Sumbawa. Ada 54 unit RTG sudah dicairkan anggarannya, tetapi tidak dikerjakan aplikator. Sehingga proses pembangunannya macet.
Kapolda menegaskan, penanganan kasus rehab rekon ini menjadi atensi pihak kepolisian. Karena ini berkaitan dengan anggaran pemerintah. ’’Kami masih selidiki. Semua pihak terkait sudah kami panggil dan mintai keterangan,’’ terangnya.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti, langkah selanjutnya polda akan menaikan ke tahap penyidikan. ’’Kalau bukti kuat, kami akan tetapkan tersangka,’’ tambahnya.
Sebagai pengingat, anggaran rehab rekon rumah korban gempa ini sebesar Rp 5,1 triliun. Dana yang sudah ditransfer pusat Rp 4,8 triliun lebih. (dae)
Aplikator dan pokmas jadi calo rekon rmh gempa dgn meminta fee 6%