Katada

Polda NTB Periksa Bupati Bima terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri didampingi kuasa hukumnya, Imam Sofian usai dimintai keterangan di Polda NTB.

Mataram, katada.id –  Polda NTB memanggil Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri. Orang nomor satu di Bima ini dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik, Senin (4/10).

Sebelumnya, Bupati Bima melaporkan Ketua Komisi III, Edy Muhlis di Polda NTB. Laporan itu terkait penyataan Edy Muhlis yang menyebutkan ada setoran uang sekitar Rp275 juta yang mengalir ke bupati.

Bupati Bima menghadiri panggilan didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Sofian. “Bupati hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ini bukti keseriusan agar kasus ini terus diproses secara hukum,” kata Imam Sofian di Polda NTB.

Dinda, sapaan bupati Bima, menyampaikan keterangan kepada penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Ia mengungkapkan kronologis dugaan pencemaran nama baik untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.

Imam Sofian mengatakan, bupati sangat serius melaporkan Edy Muhlis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.

“Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Imam.

Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu,”cetusnya. (rif)

Exit mobile version