Katada

Polda NTB Periksa Distributor terkait Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Bima

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana

Bima, katada.id – Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima sedang bergulir di Polda NTB.

Sejumlah distributor telah diperiksa, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan pihak distributor dibenarkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Jumat (17/12).

Perwira tiga mawar ini menerangkan, sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan. “Sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Enam orang distributor dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Bima. Sebagaimana diketahui, pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan, padahal menurut produsen, stok pupuk masih tersedia hingga tahun depan.

Selain itu, polda juga mendalami indikasi penjualan pupuk bersubsidi di atas harga ecerean tertinggi (HET). Berdasarkan aturan, harga pupuk urea bersubsidi Rp112.500 per 50 kg/sak. Namun fakta di lapangan, penjualan di tingkat pengecer dijual hingga Rp125 ribu per sak.

Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Modusnya, pupuk dijual oleh pengecer ilegal dengan harga Rp200 ribu hingga Rp220 ribu.

Ekawanan menjelaskan indikasi penyelewengan itu sedang didalami. Karena itu, pihaknya meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Yang sudah kami periksa, distributor. Pengecer juga akan kami periksa,” ujarnya. (sm)

Exit mobile version