Bima, katada.id – Polda NTB terus mendalami dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa sejumlah distributor, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bima.
Kali ini, penyidik memeriksa Sekda Bima H.M. Taufik HAK. Ia diperiksa dalam kepasitasnya sebagai ketua KPPP Bima.
Pemeriksaan Sekda Bima ini dibenarkan Dirreskrumsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. Ia mengaku, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekda Bima.
’’Sekda diperiksa minggu lalu,’’ ungkap Ekawana dihubungi melalui pesan singkat WhastApp, Sabtu (1/1).
Pemeriksaan Sekda Bima ini berkaitan dengan pengawasan pupuk bersubsidi. Karena belakangan ini, penyaluran pupuk bersubsidi ditingkat petani diduga bermasalah. Mulai dari kelangkaan hingga harga pupuk yang terlampau mahal.
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi jenis urea isi 50 kilogram di tingkat pengecer dijual seharga Rp 125-130 ribu. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp112 ribu.
Selain itu, pupuk bersubsidi jenis urea diduga dijual secara ilegal. Satu sak dilepas dengan harga Rp220-230 ribu.
Ekawana menambahkan, penyidik sedang mendalami indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi dengan memeriksa sejumlah pihak. Diantaranya distributor, pengecer dan KPPP. ’’Untuk distributor dan anggota KPPP sudah lebih dulu dimintai keterangan,’’ terangnya. (red)