Katada

Polda NTB Periksa Suhaili Terkait Kasus Dugaan Menikah Lagi tanpa Izin Istri

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (7/8). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin istri.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan bahwa Suhaili sudah dimintai keterangan. ”Sudah diperiksa kemarin (Rabu 7/8),” ungkapnya, Jumat (9/8).

Suhaili diperiksa untuk pertama kali ditahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa lagi saksi lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. Yakni saksi pelapor Lale Laksmining Puji Jagat, terlapor Suhaili, Nurlaili yang merupakan istri baru Suhaili, kadus setempat dilangsungkannya pernikahan, dan pihak KUA.

Lebih lanjut, Syarif menepis bahwa penanganan kasus ini bermuatan politis. Ia menegaskan, pihaknya menangani kasus secara profesional berdasarkan aduan dari masyarakat.

Diketahui, Suhaili bakal maju menjadi calon Wakil Gubernur NTB pada Pilgub 2024. Ia berpasangan dengan Calon Gubernur NTB Zulkieflimansyah. “Kami profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan oleh istri keduanya Lale Laksmining dengan dugaan tindak pidana menikah tanpa izin. Suhaili diduga melanggar pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. (ain)

Exit mobile version