Katada

Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Amaq Sinta Bunuh Dua Begal

Amaq Sinta mencium tangan Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto usai jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Mataram, katada.id – Kasus Murtade alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dihentikan.

Penghentikan kasus Amaq Sinta bunuh dua begal ini berdasarkan pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

’’Kasus AS (Amaq Sinta, Red) ini harus dihentikan karena merupakan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil dan materil,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Cerita Amaq Sinta, Dibacok Empat Begal, Tidak Terluka, Badannya Hanya Sakit: Saya Dilindungi Tuhan

Penghentian kasus Amaq Sinta ini setelah dilakukan gelar perkara. Menurut kapolda, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta membunuh begal adalah daya paksa atau pembelaan terpaksa.

“Dalam gelar perkara, menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang dilakukan AS perbuatan pembelaan terpaksa,” terang Djoko.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” tambah Djoko.

Baca Juga: Amaq Sinta Akhirnya Dibebaskan, Polda NTB: Tersangka Belum Tentu Jadi Terpidana

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” kata Dedi.

Amaq Sinta menjadi korban pembegalan di Desa Ganti. Dalam kejadian itu, Amaq Sinta duel dengan begal sehingga dua pelaku berinisaial P dan OW.

Baca Juga: Kasus Amaq Sinta Bunuh Begal, Akademisi: Pembunuhan Terpaksa Tidak Dapat Dipidana

Akibat tindakan pembelaan diri itu, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. (aw)

Exit mobile version