MATARAM-Polda NTB terus mendalami dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SLB Taman Firdaus Kota Bima 2017. Saat ini, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB masih memperkuat bukti-bukti untuk kepentingan penetapan tersangka.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti. Termasuk mengumpulkan data-data berkaitan dengan penggunaan dana BOS tersebut.
’’Bukti permulaan sudah kami kantongi. Bahkan, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah ke depannya,’’ kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin, Senin (24/6).
Ia mengungkapkan, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit III Tipikor, ia optimis kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. ’’Kalau ada dua bukti permulaan, ini cukup sehingga diputuskan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Bila nantinya sudah naik penyidikan, langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka. Tetapi sebelum itu, pihaknya akan memanggil lagi saksi-saksi untuk mendalami peran sejumlah pihak.
”Belum ada tersangka. Jika alat bukti sudah cukup, kami akan segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polda NTB mengusut kasus dana BOS dan BOP berdasarkan LHP inspektorat. Temuan auditor itu diserahkan ke penyidik karena ada indikasi perbuatan melawan hukum dan kesalahan administrasi.
SLB Taman Firdaus Kota Bima mengelola anggaran yang bersumber dari DAK yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Perolehan anggaran disesuaikan dengan jumlah siswa. Setiap siswa mendapat alokasi Rp 2 juta per tahun. (dae)