Katada

Polda NTB Selidiki Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Mantan Bupati Loteng Suhaili

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) HM Suhaili FT dilaporkan ke polisi. Bakal calon gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaporkan rekan bisnisnya Vega atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pemerasan Rp 1,5 miliar.

Laporan itu dilayangkan Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut sedang diproses. “Kami masih lidik (selidiki) dulu,” ungkapnya dihubungi katada.id, Senin (29/7).

Ia mengaku, penyelidik sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelapor, Senin (29/7). “Baru minta keterangan dari pelapor dan saksi dari pelapor,” terangnya.

Laporan terkait penyewaan pemancingan kolam ikan milik Pemda Loteng di Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Suhaili disebut mengiming-imingi korban Vega dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.

Suhaili juga telah menggunakan uang korban Rp 30 juta. Seharusnya uang itu untuk kontrak kolam pemancingan di Desa Pemepek.

Selain uang kontrak kolam pemancingan, Suhaili diduga mengambil sekitar 100 kantong beras isi 5 kilogram tanpa seizin korban.

Tak hanya itu, Suhaili juga diduga menyalahgunakan rekening BCA atas nama korban.

Sementara, HM Suhaili yang dikonfirmasi belum merespon. Hingga berita ini, ia belum menjawab konfirmasi media ini. (ain)

Exit mobile version