Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB bergerak cepat menanggapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Bandara Internasional Lombok (BIL), Pujut, Lombok Tengah.
Dugaan praktik terlarang ini disinyalir melibatkan oknum dalam pengelolaan parkir hingga penjaga lobi utama bandara.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari lima petugas bandara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai benang kusut yang meresahkan para pengguna jasa bandara.
“Benar, masih berjalan. Sejauh ini sudah lima petugas diklarifikasi,” ujarnya pada Minggu (31/8).
QRIS Diduga Bermasalah
Menurut Endriadi, hasil klarifikasi sementara memunculkan dugaan adanya kesalahan sistem pada pembayaran menggunakan QRIS.
Ia mencontohkan, sering terjadi tagihan yang muncul justru milik pengendara sebelumnya, bukan pengguna yang baru masuk.
Meskipun demikian, penyidik belum bisa memastikan apakah kejadian ini murni kesalahan sistem atau indikasi pungli yang dilakukan oknum.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengendara mobil di BIL mengeluhkan tagihan parkir yang tidak wajar, bahkan ada yang mencapai Rp360 ribu padahal kendaraan tidak sampai satu jam berada di lokasi.
Tak hanya di area parkir, laporan pungli juga muncul di lobi utama bandara. Seorang pengunjung mengaku dimintai uang hingga Rp50 ribu per orang oleh oknum petugas keamanan saat hendak check-in, tanpa alasan yang jelas.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Untuk menindaklanjuti laporan ini, Polda NTB telah menerbitkan surat tugas penyelidikan dengan nomor SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Juli 2025.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum diputuskan apakah akan naik ke tingkat penyidikan.
“Semua laporan akan kami dalami. Kami pastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Endriadi. (*)