Katada

Polda NTB Tahan Bos Tambang di Lombok Barat

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie (kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama menunjukan barang bukti serta tersangka Sudi Hartawan (kiri/belakang) dan Saharudin.

MATARAM-Polda NTB menahan bos tambang yang beroperasi di Lombok Barat (Lobar), NTB. Yakni Direktur CV Padak Mas Sudi Hartawan warga Jembatan Kembar Timur, Lobar. Selain itu, polda juga menahan anak buahnya Saharudin warga Lembar Selatan, Lobar.

Keduanya ditahan karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin. Disamping itu, kedua tersangka melakukan penambangan batuan di atas lahan milik orang.

’’Dua tersangka sudah kami tahan,’’ kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, Selasa (25/6).

Keduanya ditahan dengan alasan tidak kooperatif. Pertimbangan lain, tersangka dikhawatirkan melarikan diri serta mengulagi perbuatan yang sama. ’’Mereka ditahan di Rutan Polda NTB tertanggal 17 Juni hingga 6 Juli,’’ ungkap perwira dua mawar itu.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan Jamal Buyung tertanggal 27 Maret 2019. Ia melaporkan aktivitas perusahaan Padak Mas yang melakukan penambangan di Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lobar.

Seperti diketahui, Padak Mas merupakan perusahaan yang melakukan pertambangan bijih besi. Itu sesuai dengan izin usaha pertambangan operasi produksi nomor 964/421/Distamben/2011, yang masa izinya berakhir sampai Agustus.

Tetapi selain melakukan penambangan bijih besi, tersangka Sudi Hartawan melakukan penambangan batuan dengan komoditas tanah urug Juli 2018. Ia meminta bantuan kepada tersangka Saharudin untuk mengeruk tanah urug menggunakan alat berat excavator pada lahan seluas 4 hektar.

’’Kegiatan penambangan dengan lokasi yang sama namun komoditas yang berbeda harus memiiki izin penambangan sesuai komoditas tersebut,’’ terang Darsono.

Selain itu, kegiatan penambangan dengan komoditas batuan tanpa izin pemilik lahan yang sah. Sehingga perbuatan tersangka Sudi Hartawan dan Saharudin diduga melanggar pasal 159 jo pasal 48 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

’’Kami sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Sementara, saksi yang diperiksa 17 orang dan satu orang saksi ahli dari Dinas ESDM NTB. Selanjutnya, kami akan lengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa,’’ tamba dia. (sm)

Exit mobile version