Katada

Polda NTB Tahan Sembilan Polisi Tersangka Penganiaya Zainal

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji.

MATARAM-Polda NTB mengambil tindakan tegas terhadap sembilan anggota Polres Lombok Timur, tersangka penganiayaan Zainal Abidin (28) warga Dusun Tunjanglauk, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Setelah menetapkan tersangka, sembilan anggota langsung ditahan.

Sembilan orang berpangkat brigadir itu berinisial MA, NH, IWNS,HS, BBA,END, LA, IH dan AS. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan, sembilan anggota tersebut diperiksa, Rabu (25/9). Dirasa keterangan mereka cukup untuk melengkapi berkas, pihaknya langsung menahanannya. ”Sudah saya tandatangani surat penahanan,” kata Kristiaji, Rabu (25/9).

Penahanan sembilan anggota ini untuk memudahkan proses pemberkasan. Karena rencananya dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana untuk melakukan reka ulang tindakan kekerasan yang dialami Zainal. Itu untuk memadukan keterangan saksi serta rekaman CCTV. “Rekonstruksinya akan digelar di Polres LombokbTimur,” tambahnya.

Polda NTB menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus penganiayaan Zainal setelah dilakukan gelar perkara. Dari sembilan orang itu, tujuh orang merupakan anggota Satlantas Polres Lotim, satu orang anggota Satnarkoba dan satu orang lagi dari Polsek KP3.

Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan olah TKP juga. Dari hasil olah TKP didapatkan fakta bahwa lokasi penganiayaan Zainal terjadi di tiga TKP.

TKP pertama itu di Satlantas Polres Lotim. Di sana ada empat tersangka dari anggota Satlantas. Lalu, penganiayaan berlanjut di TKP kedua, tepatnya di samping SPKT atau di atas mobil patroli. Di situ ada tiga orang tersangka. Kemudian di ruang unit tindak pidana umum Satreskrim ada dua tersangka.

Sembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 dan atau pasal 351 jo pasal 55 KUHP. Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasaan dan penganiayaan.

Sebagai pengingat, Zainal Abidin meninggal dalam kondisi wajah babak belur. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi.

Kejadian ini bermula ketika Zainal mendatangi Satlantas Polres Lotim, Kamis (5/9). Ia datang bersama keponakannya untuk menanyakan keberadaan motornya. Di situ, korban terlibat cek-cok dengan beberapa anggota.

Hingga akhirnya, Zainal memukul bagian pipi kiri Bripka Nuzul Huzaen. Bahkan, Nuzul mengalami luka gigit di bagian jari tangan kanan. Keduanya pun terlibat perkelahian.

Versi polisi, saat itu tiga orang anggota datang melerai, namun Zainal disebut menyerang mereka. Sehingga anggota melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan Zainal terjatuh dan menabrak pot bunga.

Sehari pascakejadian itu, Zainal dinyatakan meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir, setelah sebelumnya dilarikan oleh pihak kepolisian ke RSUD dr. R. Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (6/9). (rif)

Exit mobile version