Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Tambah Pasal Pembunuhan terhadap Tersangka Misri di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi 

×

Polda NTB Tambah Pasal Pembunuhan terhadap Tersangka Misri di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi 

Sebarkan artikel ini
Tersangka MIsri saat di periksa. (foto Yan Mangandar)

Mataram, katada.id – Penyidik kembali memeriksa tersangka Misri Puspita Sari, Selasa (29/7). Pemeriksaan perempuan asal Jambi yang menjadi tersangka kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi hanya bersifat tambahan.

Pemeriksaan Misri berlangsung selama sekitar 40 menit di Dirreskrimum Polda NTB. “Pemeriksaan ini merupakan BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan ketiga dengan status M (Misri) sebagai tersangka,” kata Perwakilan Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar didampingi Andre Safutra dalam keterangannya.

Example 300x600

Iya menerangkan, pemeriksaan kali ini berfokus pada klarifikasi saksi Misri yang dianggap penting dalam membangun konstruksi kasus.

“Totalnya ada 12 pertanyaan yang pada pokoknya M tidak melihat HC melakukan kekerasan ke korban,” jelas dia.

Selain itu, Yan Mangandar mengatakan komunikasi antara saksi Misri dan anggota polisi turut menjadi perhatian.

“M menjelaskan ada komunikasi chat dan telpon via WA antara dirinya dengan Kompol YG tanggal 15 sampai dengan 26 April 2025, sebelum M ke Lombok sampai M pertama di periksa di Polda NTB di HP miliknya yang telah disita,” tambah dia.

Lebih jauh, ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan pasal alternatif terhadap M.

Dalam pemeriksaan M ketiga kali dengan status tersangka ini ada penambahan. Yakni pasal alternatif yang disangkakan kepada M yaitu Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.

Meski demikian, Yan menilai pasal-pasal tersebut belum relevan dengan fakta di lapangan. “Kami menilai meski ada penambahan 2 pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M, kami belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian. M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.

“M benar pernah ke kamar mandi yang letaknya paling belakang villa di belakang tempat tidur, sedang kolam paling depan di sela dua pintu untuk mandi, dandan, dan ganti pakaian lebih 20 menit di waktu yang diperkirakan menjadi waktu kematian korban, sehingga benar-benar tidak mendengar apalagi melihat,” sambung dia.

Ibunda M juga datang langsung dari Jambi untuk memberikan dukungan moral.

“Sejak kemarin Senin siang, LT ibundanya telah bertemu M di Polda NTB datang untuk menguatkan mental. Ibunya sangat yakin anak yang dikenalnya manja dan banyak membantu keluarga terutama pendidikan adik-adiknya ini tidak bersalah dan tidak mungkin terlibat melakukan kekerasan ke korban. Ia memohon keadilan kepada Bapak Kapolda NTB dan Bapak Kejati NTB,” jelasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *