Katada

Polda NTB Tangguhkan Penahanan Buronan Bandar Narkoba Mulek

Tersangka Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece saat diamankan di Polda, Januari 2022 lalu. (Istimewa/Dok Humas Polda NTB).

Mataram, katada.id – Tersangka kasus narkotika jenis sabu Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece (42) telah ditangguhkan penahanannya. Polisi beralasan tersangka menderita sakit berat.

’’Saudari Mulek betul ditangguhkan mulai tanggal 8 Maret 2022,’’ terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/8/2022).

Ia mengungkapkan, tersangka ditangguhkan penahanannya sedang sakit. Sehingga perlu perawatan dan pengawasan dokter.

’’Ditangguhkan dengan alasan perlu pengawasan dokter dan perawatan dari dokter secara intensif atas penyakit berat yang dideritanya,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Wanita Bandar Sabu di Lombok Ditangkap, Polisi Temukan Transaksi hingga Rp2 Miliar

Mulek yang disebut sakit terlihat hadir menjadi menjadi saksi dalam perkara narkoba dengan terdakwa Ni Nyoman Julian dari alias Mandari. Ia sehat saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada persidangan, Kamis (4/8/2022).

Dalam persidangan itu, ia mengaku mengambil sabu dari Mandari. Tetapi  kesaksiannya dibantah langsung terdakwa Mandari.

Baca Juga: Aneh, Ngaku Anak Buah Mandari dan Edarkan Sabu tapi Mulek Tak Dijadikan Tersangka

Ditanya sejauh mana penanganan kasus Mulek? Kabid Humas mengatakan, meski ditangguhkan, kasus Mulek tetap berjalan. ’’Untuk berkas perkaranya tetap diproses, lanjut tuntas,’’ katanya.

Sebagai informasi, Mulek ditangkap di rumahnya di Abian Tubuh, Cakranegara, Minggu (16/1/2022). Wanita asal Abian Tubuh, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dua tahun menjadi buronan Polda NTB, yaitu sejak tahun 2018. (red)

Exit mobile version