Katada

Polda NTB Tangkap Anak Oknum Polisi di Dompu, Sita Sabu 9,99 Gram dan Uang Rp 48 Juta

Polda NTB menghadirkan tersangka kasus narkoba yang terjaring Operasi Antik Rinjani 2023 saat jumpa pers, Rabu (4/10).

Mataram, katada.id – Anak oknum polisi inisial RPP ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda NTB. Pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diciduk bersama dua rekannya inisial AP dan AR.

RPP yang diduga anak oknum polisi yang menjabat sebagai kapolsek di Dompu ini terjaring Operasi Antik Rinjani 2023.

“Berdasarkan informasi, ada salah seorang tersangka merupakan keluarga Polri. Karena penanganan yang begitu banyak, sehingga kami belum mendapatkan fakta kebenarannya,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi kepada wartawan, Rabu (4/10).

Awalnya, polisi lebih dulu menangkap AP dan AR warga Dompu di salah satu warung makan di Jalan Nusa Jaya, Lingkungan Swete Barat, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (16/9) lalu

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan AP dan AR seberat 9,99 gram. Menurut pengakuan keduanya, sabu itu didapatkan dari RPP yang nantinya akan dijual kembali. “Tiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka. Ketika nanti penelusurannya jelas (RPP) bagian dari anak dari anggota Polri, nanti akan kami publikasikan lagi,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 48 juta dari AP dan AR. “Itu uang hasil penjualan sabu tersebut akan diserahkan ke tersangka RPP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, RPP diduga perantara penjualan sabu. Sedangkan AP dan AR merupakan pengedar. “Tentunya dapat upah, apakah upah itu berupa uang atau sabu, itu tergantung dari situasinya,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ain)

Exit mobile version