Mataram, katada.id – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Rabu (5/5).
Dua pelaku berinisial MAL dan MAI warga Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, dibekuk. Keduanya diringkus di Komplek Jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1 bungkus besar sabu dengan berat brutto 203 gram. Selain itu diamankan juga bong, 1 timbangan digital, 3 buah korek api, 4 buah sedotan modifikasi dan 2 HP.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menerangkan, penangkapan MAL dan MAI berkat informasi dari warga. Keduanya sering bertransaksi sabu di lokasi penangkapan.
Berangkat dari informasi tersebut, tim yang dipimpin IPTU Hendry Christianto turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya.
”Anggota curiga dengan gerak gerik dua pelaku, kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.30 Wita. Saat digeledah kami temukan sabu dengan berat kotor 203 gram,’’ terangnya kepada media, Kamis (6/5).
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (sm)