Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Tangkap Dua Bandar Besar, Sabu 2 Kilo Diamankan

×

Polda NTB Tangkap Dua Bandar Besar, Sabu 2 Kilo Diamankan

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf(dua dari kiri) menunjukan barang bukti sabu di Mapolda NTB, Jumat (17/12).

Mataram, katada.id – Tim Gakkum Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ringkus dua orang bandar sabu, Kamis (16/12). Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 1.985,93 gram atau 1,9 kilogram.

Dua orang tersebut adalah DP alias David warga Gunung Sari, Lombok Barat dan AK alias Arip warga Ampenan Utara, Kota Mataram. Keduanya diringkus Team Satgas Gakkum di dua tempat yang berbeda. David dibekuk di Kuta Mandalika, sementara Arip diringkus di Ampenan.

Example 300x600

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 105,17 gram di jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, hari Minggu lalu.

Alhasil, Kamis (16/12) sekitar Pukul 04.15 Wita, Team Satgas Gakkum yang dipimpin IPDA I Made Mas Mahayuna berhasil mengamankan David yang bersembunyi di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal. Lalu Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Petugas hanya mengamankan uang Rp400 ribu dan HP.

Tak berhenti di situ, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan, Kota Mataram dan memancing Arip keluar dari rumahnya. Dimana rumah Arip diakui David sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Hasilnya, Arip berhasil keluar dari rumahnya dan ditangkap petugas.

Dari tangan Arip, petugas berhasil Amanakan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram, hampir 2 kilo gram. Barang haram itu disembunyikan Arip di dalam sebuah karung.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *