Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap penyelundupan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Kurir yang membawa barang haram asal Aceh inisial MR (24) ditangkap di Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,9 kilogram (Kg) dan 5000 butir pil ekstasi.
“Tersangka MR ditangkap 17 September 2024. MR diketahui menggunakan modus pengiriman barang melalui sepeda motor yang dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi dalam keterangannya, Rabu (23/10).
Kepada polisi, MR yang berstatus mahasiswa ini mengaku mengirim terlebih dahulu sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam bodi motor.
Ia mengirim motor yang di dalamnya ada sabu dan ekstasi melalui jasa ekspedisi. Modus ini guna menghindari terendusnya penyelundupan dari polisi.
Setelah barang sampai di NTB, MR terbang dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian, ia melanjutkan perjalanan udara ke Lombok.
Menurut MR, ia datang ke Lombok atas perintah B. Karena ia dijanjikan upah puluhan juta jika berhasil mengantarkan motor kepada seseorang yang telah ditentukan B.
“Tersangka MR mengaku diupah Rp 25 juta jika mengantar motor yang di dalamnya ada sabu dan ekstasi kepada seseorang,” ungkap Dedy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sepanjang September lalu pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba. “Dari pengungkapan ini, ada 10 orang tersangka berikut barang bukti berhasil kita tangkap. Empat dari ke 10 tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti juga telah disita dari pengungkapan kasus ini, di antaranya 5,9 kg sabu, 925 gram ganja, 5.000 butir ekstasi, sembilan unit ponsel, satu sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB. Dari tujuh kasus yang diungkap, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dan menindak tegas para tersangka,” ujar Dedy.
Ada beberapa kasus menonjol dari tujuh pengungkapan, di antaranya kasus di Desa Buwun Sejati, Lombok Barat, 30 Agustus 2024. Dalam kasus ini, tersangka berinisial S ditangkap dengan barang bukti 925 gram ganja.
Pada 27 September 2024, tersangka IR (29) ditangkap di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar dengan barang bukti 998 gram sabu. Tersangka IR diketahui sebagai residivis yang kembali beroperasi dalam jaringan narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun. (ain)