Katada

Polda NTB Tangkap Penjual Benih Lobster Ilegal di Lombok Timur

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menunjukan benih lobster yang diamankan dari tangan SM.

Mataram, katada.id – Tim Intel Air Subdit Gakkum Baharkam Polri bersama Danpal KP.XXI-1002 Ditpolairud Polda NTB mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SM warga Jero Waru Lombok Timur, belum lama ini.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan segala bentuk antisipasi sebelum MotoGP Maret mendatang digelar, salah satunya antispasi penyelundupan benih Lobster ini.

“Pada saat MotoGP nanti akan banyak warga luar dari seluruh dunia akan datang ke NTB, jangan sampai momen itu dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari relasi guna melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum, seperti penyelundupan Benih Lobster,” ungkapnya usai Acara Konferensi Pers di Kantor Penghubung Polairud Polda NTB, Jumat (14/1).

Terkait penangkapan terduga pelaku SM, Artanto menjelaskan, dia diamankan karena diketahui petugas melakukan jual beli Benih Lobster tanpa izin usaha yang disahkan pemerintah.

“Setiap orang yang akan menjalankan usaha jual beli Benih Lobster harus mempunyai surat izin yang disahkan pemerintah, sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, penangkapan SM berawal dari informasi yang diterima Tim Intel Air Subdit Gakkum Baharkam Polri, bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan benih lobster di Kecamatan Jero Waru.

“Setelah dilakukan pemetaan, tim langsung menuju ke rumah penampungan Benih Lobster tersebut dan dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah benih lobster sebanyak kurang lebih 2.600 benih,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan SM tidak dapat menunjukkan surat izin usaha jual beli benih lobster tersebut.

“SM ini sudah dua tahun menggeluti bisnis tersebut, dan selama itu dia tidak mempunyai izin usaha jual beli Benih Lobster, maka kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya. (red)

Exit mobile version