Katada

Polda NTB tangkap wanita asal Dompu jaringan narkoba tersangka Ujang

Tersangka Wewe saat diamankan bersama barang bukti di Ditresnarkoba Polda NTB.

Mataram, katada.id – Polda NTB menangkap wanita berinisial SR alias Wewe asal Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Minggu (24/1). Ia diduga terlibat jaringan narkoba tersangka Us alias Ujang warga Desa Karijawa, Dompu yang lebih dulu ditangkap.

Wewe ditangkap di kos-kosannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah, Ampenan Kota Mataram. ’’Penangkapan SR ini hasil pengembangan kasus tersangka US,” jelas Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (25/1).

Penangkapan Wewe berdasarkan keterangan dari tersangka Ujang. Polisi pun meluncur ke kos-kosan SR sekitar pukul 15.00 wita. Petugas langsung menggerebek kos yang dihuni perempuan berhijab itu. ’’Saat itu tersangka SR ada di dalam kamar kosnya,’’ ungkap Yogi.

Setelah mengamanakan tersangka Wewe, petugas menggeledah kamar kos. Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi hanya mengamankan 5 HP, 3 buku tabungan dan 3 kartu ATM.

’’Dari penggeledahan kami tidak menemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya tersangka kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,’’ terang dia.

Tersangka Wewe dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Ia juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)

Exit mobile version