Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memastikan penetapan Efan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Hu’u, Dompu, telah sesuai dengan prosedur dan aturan main.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan bahwa penanganan perkara ini memang menjadi kewenangan Polres Dompu karena lokasi kejadian (locus dan tempus delicti) ada di wilayah hukum Dompu.
Namun, Polda NTB turun gunung untuk memastikan proses berjalan profesional dan tidak ada intervensi.
”Laporannya masuk di Polres Dompu, penanganannya ada di sana. Kami di Polda hanya memastikan tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara prosedural,” ujar Kombes Syarif, Kamis (11/12).
Gelar Perkara Libatkan Pengawas, Unsur Pasal Terpenuhi
Syarif membeberkan, kasus ini sudah beberapa kali digodok. Polres Dompu bahkan diundang ke Polda untuk memastikan kelengkapan berkas, terutama saat naik ke tahap penyidikan hingga gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal.
“Hasil gelar melibatkan penyidik Ditreskrimum, Bidkum, Propam, hingga Irwasda. Dari sana keluar saran pendapat bahwa unsur pasal telah terpenuhi. Jika unsur terpenuhi dan ada dua alat bukti, penyidik berwenang menetapkan tersangka,” tegasnya.D
Dengan adanya penegasan ini, status tersangka yang melekat pada Efan Limantika kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, yang seluruhnya akan ditangani oleh penyidik Polres Dompu.
Polres Dompu Akui Belum Umum Tersangka
Di tempat terpisah, Satreskrim Polres Dompu mengakui bahwa kasus ini masih berjalan, bahkan baru digelar khusus di Polda NTB pada Senin (8/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH., menyampaikan bahwa penetapan resmi tersangka di tingkat Polres masih menunggu dokumen resmi.
”Kasusnya masih berproses. Kami menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang tersangka belum ditetapkan di tingkat Polres,” ujarnya. (*)













