Katada

Polda NTB Tembak Maling Motor Alumni Lapas Mataram

Pelaku OP saat diamankan di rumahnya di Ampenan.

MATARAM-Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/8). Keduanya masing-masing berinisial BR dan OP warga Ampenan, Kota Mataram diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Pelaku OP terpaksa dilumpuhkan. Petugas menembak bagian betis kanan karena saat ditangkap berusaha melawan petugas dan mengabaikan tembakan peringatan ke udara.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson mengatakan, tim lebih dulu menangkap BR di wilayah Sekotong, Lombok Barat bersama barang bukti motor. Dari pengembangan, tim berhasil meringkus pelaku OP di rumahnya di Kampung Bugis, Ampenan, Kota Mataram. “Kedua pelaku beraksi Senin (5/8) malam,” terangnya.

Ketika diamankan, OP sempat berupaya melawan petugas. Mantan narapidana Lapas Mataram ini berkelit ketika menjawab perihal keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama BR.

“Karena melawan, dengan terpaksa petugas harus melepas tembakan timah panas ke arah kaki kanannya,” ungkap Elyas.

Pelaku OP kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (sm)

Exit mobile version