Katada

Polda NTB Tembak Maling Tabung Gas di Narmada

Pelaku pencurian, MN saat dirawat di RS Bhayangkara Polda NTB.

MATARAM-Pelarian residivis kasus pencurian berinisial MN (45) warga Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah berakhir, Selasa (24/9) sore. Tim buru sergap Subdit III Jatanras Polda NTB menembak kakinya.

Pelaku MN yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara ini berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap di kediaman mertuanya. Polisi pun mengambil tindakan terukur dengan menembak betis kiri dan kanan pelaku. Seketika, pelaku tumbang sambil meringis kesakitan.

Kanit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Lalu Eka menjelaskan, pelaku sudah tiga kali beraksi di satu TKP. Ia menguras harta milik pengusaha barang rongsokan asal Madura, Jawa Timur di Desa Sembung, Narmada, Lombok Barat.

’’Pelaku masuk dengan membobol tembok gudang milik korban. Beberapa barang korban dicuri,’’ jelasnya.

Pelaku mengambil barang milik korban, diantaranya pompa air, tabung elpiji, tiga unit handphone dan barang bukti lain. Eka mengungkapkan, ketika ditangkap pelaku melawan petugas sehingga anggota melumpuhkan setelah diberi tembakan peringatan.

’’Pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan. Setelah itu kami bawa ke polda untuk diperiksa,’’ terangnya.

Ia mengungkapkan, pelaku ini selalu beraksi di malam hari. Ketika pertama kali beraksi, ia dibantu salah seorang oknum sopir taksi berinisial SH. ’’Sopir taksi tersebut mendapat handphone dari pelaku. Kami sudah amankan juga dia,’’ ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version