Katada.id, Mataram – Polda NTB akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Gili Air, Pemenang, Lombok Utara tahun 2017. Lima orang dijadikan sebagai tersangka. Yakni mantan Kabid pada Dishublutkan KLU berinisial AA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); konsultan pengawas berinisial LH dan SW; serta rekanan pelaksana proyek berinisial ES dan SU.
Lima tersangka diduga bekerjasama melakukan korupsi pada proyek senilai Rp 6,2 miliar. Akibat perbuatan mereka keuangan negata dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menyampaikan bahwa penetapan lima dilakukan dalam gelar perkara. Tersangka ada lima. Satu dari unsur pemerintahan. “Sisanya dari swasta, yakni rekanan dan konsultan pengawas,” ucapnya akhir pekan lalu.
Dalam kasus ini, tersangka diduga membuat laporan yang tidak sesuai dengan progres pembangunan. Meski demikian, PPK tetap membayarkan pekerjaan itu bahkan sampai 100 persen.
Proyek yang sedianya harus selesai Desember 2017. Itu molor sampai Januari 2018. Walaupun akhirnya diresmikan Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar saat itu.
Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaannya. “Sehingga kerugiannya dari hasil audit BPKP sebesar Rp 1,2 miliar,” tambah Syarif.
Lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, proyek dermaga Gili Air dibiayai dengan anggaran dari APBN dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp 6,7 miliar. Proyek dikerjakan dengan kontrak sebesar Rp 6,2 miliar. (sae)