Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mebeler SMK

×

Polda NTB Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mebeler SMK

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Fx Endriadi

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2022 terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB kini menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebelum menetapkan tersangka.

“Kalau ada hasil perhitungan kerugian negara, kita lanjutkan gelar perkara nanti,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, di Mataram.

Endriadi menegaskan, hasil audit BPKP akan menjadi dasar kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya. “Itu yang memperkuat unsur tindak pidana korupsi dan bisa meyakinkan jaksa serta hakim dalam proses persidangan nanti. Tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Menurut Endriadi, penyidik sebenarnya sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, indikasi itu masih bersifat potensi dan belum bisa dijadikan alat bukti hukum. “Yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan adalah real, bukan potensi. Karena itu kita perlu hasil perhitungan auditor BPKP,” katanya.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 57 saksi dalam perkara ini, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dan mantan Kepala Bidang SMK Khairul Ihwan. “Termasuk pihak ketiga yang melakukan pengadaan barang juga sudah diperiksa,” tambah Endriadi.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan mebeler sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 10,2 miliar. Proyek itu mencakup pengadaan papan tulis, meja, kursi belajar, hingga lemari kelas untuk sejumlah SMK di NTB.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa barang yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketidaksesuaian itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup signifikan.

Meski begitu, Endriadi enggan membeberkan lebih jauh soal bentuk ketidaksesuaian pengadaan tersebut. “Itu sudah masuk ke ranah teknis penyidikan, nanti saja,” katanya.

Hasil audit BPKP NTB kini menjadi kunci. Jika nilai kerugian negara sudah dipastikan, Ditreskrimsus Polda NTB berencana segera menggelar perkara dan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam proyek mebeler senilai miliaran rupiah itu. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *