Katada

Polda NTB Tutup Enam Tambang Ilegal di Lombok Tengah

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin

MATARAM-Polda NTB mulai bertindak tegas. Enam titik Pertambangan Emas tanpa Izin (Peti) ditutup. Lokasinya di Desa Prabu, Pujut, Lombok Tengah (Loteng).

Penutupan enam lubang tambang ilegal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin. ’’Data awal ada tujuh lokasi tambang di wilayah Prabu. Enam lokasi sudah ditutup. Satunya lagi belum,” ungkapnya, Rabu (28/8).

Ia mengaku, enam pemilik tambang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka bersedia menghentikan segala aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Sementara, satu lubang tambang yang belum ditutup itu berada di lahan pribadinya. ’’Dia masih ngeyel. Susah sekali diberitahu,” cetusnya.

Polda NTB sudah mengindentifikasi lokasi tambang liar. Diantaranya, Prabu, Lombok Tengah; Sekotong, Lombok Barat; dan Lamuntet, Sumbawa Barat. Tiga lokasi penambangan itu belum memiliki izin eksplorasi maupun eksploitasi.

Di samping itu, polisi mengendus adanya peredaran sarana pendukung aktivitas tambang secara ilegal. Seperti bahan yang dipakai untuk memurnikan emas dari bongkahan batu. Termasuk bahan bakar minyak yang dikirim ke lokasi tambang. ’’Di Sumbawa sudah kami amankan BBM jenis solar yang akan dikirim ke lokasi tambang liar,’’ bebernya.

Selain penindakan, polda juga melakukan pendekatan persuasif. Mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambanga ilegal di wilayah Prabu. ”Kita terus imbau ke masyarakat agar menutup sendiri tambangnya,” ungkap Syamsudin. (dae)

Exit mobile version