Katada

Polda NTB Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah

Mataram, Katada.id – Polda NTB berhasil mengungkap pelaku perdagangan orang ke Timur Tengah. Satu orang pelaku ditangkap yakni HMS (50) warga Kelurahan Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto HMS ditangkap pada 1 Oktober 2019 lalu. Pelaku memalsukan dokumen TKW asal Lombok, Ida Royani yang bekerja di Arab Saudi.

“Pelaku ini memalsukan dokumen korban berupa KTP dengan cara mengubah tanggal lahir,” katanya.

Pelaku merekrut korban dengan mengimingi sejumlah uang. Korban diberikan uang FIT sebesar Rp 5 juta.

Kemudian korban diberangkatkan dari Lombok menuju Jakarta. Selanjutkan diterbangkan ke Timur Tengah.

“Selama bekerja di Arab Saudi korban diperlakukan tidak baik, mendapat siksaan dari seorang majikan. Dia sempat mengadu ke keluarganya di rumah, ingin kembali pulang ke Lombok merasa tidak betah lagi di perlakukan seperti itu,” bebernya.

Namun naas nasib korban. Pada  20 Juni 2019 ia menjadi salah satu korban jiwa peristiwa kebakaran di Arab Saudi.

HMS dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 86 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (rif)

Exit mobile version