Katada

Polda NTB Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi Baju BBGRM

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat.

MATARAM-Perkara korupsi pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) 2014 di Kabupaten Bima dengan terpidana H Rusydi telah berkekuatan hukum tetap. Hakim Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Meski telah inkrah, perkara ini masih menyisakan beberapa hal yang harus dan wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polda NTB selaku institusi yang menangani perkara ketika berada di tingkat penyidikan.

Sebagai mana dalam putusan kasasi bernomor 924 K/PID.SUS/2018, hakim agung memerintahkan agar empat nama, yakni A Haris NS, Ahmad Jaelani, M Yasin, dan Taufik dilakukan penuntutan secara terpisah.

Keempat orang tersebut, bersama Rusydi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Penyidik sudah menerima putusan kasasi perkara tersebut. ”Yasin dan Jaelani akan kami periksa sebagai saksi dan sudah kami panggil,” kata Syarif, Jumat (26/7) lalu.

Hanya saja, hingga pekan lalu keduanya belum memenuhi panggil dari penyidik. Karena itu, pihaknya akan melayangkan lagi pemanggilan kedua. ’’Kami tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini,’’ terangnya.

Selain dua rekanan, pihaknya juga mendalami peran dua nama lain. Yakni Haris dan Taufik. Dalam dakwaan jaksa disebutkan pula dua nama tersebut terlibat secara bersama-sama dalam kasus korupsi tersebut. ’’Saat ini kami masih periksa saksi-saksi dulu,’’ terangnya.

Sebagai pengingat, perkara ini menjerat mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, H Rusydi. Ia divonis bersalah dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam vonis itu, hakim memutuskan penggantian kerugian negara Rp 166 juta dibebankan kepada rekanan, Yasin dan Jaelani. Hakim menyebutkan dua orang tersebut yang mendapat keuntungan dari proyek pengadaan baju. Sebab, duit Rp 692 juta masuk ke rekening dua rekanan tersebut. diketahui, pengadaan baju ini pagu anggarannya Rp 729 juta dan dikerjakan PT Jaya Priangan dengan nilai penawaran Rp 692 juta. (dae)

Exit mobile version