Katada

Polda Periksa Tersangka Kasus Dermaga Gili Air tapi Tidak Ditahan

Mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara AA, selaku PPK proyek Dermaga Gili Air diperiksa oleh penyidik Polda NTB.

Katada.id, Mataram – Polda NTB memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Gili Air, Lombok Utara pada tahun 2017. Dari lima orang yang dijadwalkan untuk diperiksa, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.

Tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara AA, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu, dua rekanan pelaksana proyek ES dan SU. Sementara, konsultan pengawas berinisial LH dan SW belum memenuhi panggilan.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin membenarkan tiga orang tersangka telah diperiksa. Mereka diperiksa untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersanga. ’’Mereka diperiksa Kamis (10/10) lalu. Diperiksa sebagai tersangka,’’ katanya, Jumat (11/10).

Dua orang berhalangan hadir. Syamsudin mengatakan, penyidikan akan menjadwalkan lagi pemeriksa dua tersangka dari konsultan pengawas tersebut. “Dua orang tidak hadir. Jadi, yang telah diperiksa hanya tiga orang saja,” ucapnya.

Penyidik memeriksa para tersangka sesuai kapasitasnya masing-masing pada proyek yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar tersebut. Sejauh ini, mereka cukup kooperatif. Atas pertimbangan itu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu. ’’Tahan atau tidak ditahan itu kewenangan penyidik. Untuk sementara, kita belum ditahan,’’ terangnya.

Sebagai informasi, proyek dermaga Gili Air dibiayai dengan anggaran dari APBN dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp 6,7 miliar. Proyek dikerjakan dengan kontrak sebesar Rp 6,2 miliar. (dae)

Exit mobile version