Katada

Polda Telusuri Harta Tersangka Kasus Marching Band Dikbud NTB

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat.

Katada.id, Mataram – Polda NTB sedang menelusuri kekayaan tersangka kasus pengadaan marching band di Dinas Kebudayaan (Dikbud) NTB. Kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai informasi, dalam kasus ini polda telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB M Irwin dan Lalu Buntaran selaku Direktur CV Embun Emas.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat mengaku sudah bersurat kepada PPATK pekan lalu untuk menelusuri aset-aset tersangka. Tidak hanya aset, polisi meminta juga menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan para tersangka. ‘’Kami sedang menunggu laporan dari PPATK,’’ ucapnya, Jumat (8/11).

Aktivitas transaksi di rekening para tersangka menjadi bagian yang ditelusuri. Polisi ingin mengetahui apakah ada transaksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

‘’Kami telusuri transaksi keuangan tersangka karena dari penyidikan ada dugaan pengaturan saat proyek berlangsung,” beber Syarif.

Sebagai pengingat, pengadaan marching band dibagi dalam dua paket. Paket pertama dibuat sebagai belanja modal dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar dari pagu anggaran Rp 1,7 miliar. CV Embun Emas memenangi tender dengan penawaran Rp 1,5 miliar. Marching band pada paket pertama ini dibagi ke lima SMA/SMK negeri.

Paket kedua disusun sebagai belanja hibah untuk pengadaan bagi empat sekolah swasta. HPS-nya senilai Rp 1 miliar. CV Embun Emas kembali menjadi pemenang tendernya dengan harga penawaran Rp 982 juta.

Dalam kasus itu kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB sebesar Rp 702 juta. (dae)

Exit mobile version