Bima, katada.id – Polda NTB tidak hanya meminta keterangan distributor pupuk bersubsidi di Bima. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB sudah memeriksa pihak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).
’’Distributor sudah kami periksa. Anggota KPPP juga sudah kami mintai keterangan,’’ ungkap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Jumat (17/12).
Setelah pemeriksaan distributor dan anggota KPPP, Polda NTB memanggil Sekda Bima, HM. Taufik HAK. Ia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPPP Bima. ’’Tinggal sekda yang belum kami periksa. Kami akan panggil sekda,’’ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, enam orang distributor dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Bima. Sebagaimana diketahui, pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan, padahal menurut produsen, stok pupuk masih tersedia hingga tahun depan.
Selain itu, polda juga mendalami indikasi penjualan pupuk bersubsidi di atas harga ecerean tertinggi (HET). Berdasarkan aturan, harga pupuk urea bersubsidi Rp112.500 per 50 kg/sak. Namun fakta di lapangan, penjualan di tingkat pengecer dijual hingga Rp125 ribu per sak.
Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Modusnya, pupuk dijual oleh pengecer ilegal dengan harga Rp200 ribu hingga Rp220 ribu.
Ekawanan menjelaskan indikasi penyelewengan itu sedang didalami. Karena itu, pihaknya meminta keterangan pihak-pihak terkait. (sm)