Dompu, katada.id – Polsek Kempo mengamankan dua truk memuat kayu jenis raju mas di Jalan Lintas Calabai, Desa Soro, Dompu sekitar pukul 23.00 wita, Kamis (18/2).
Truk dengan nomor polisi EA 8656 MZ dikemudikan AJ (26) warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu. Sedangkan truk dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ dikendarai DH (57) warga Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Kaposek Kempo, Iptu Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima. Mereka membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas.
“Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga di dalamnya ada kayu,” kata kapolsek dalam siaran persnya, (19/2).
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bermuatan kayu. Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dipimpin Kapolsek Kempo, Ipda Zuharis. Petugas juga memeriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut. “Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan surat-surat, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut diamankan di Mapolsek Kempo. Selanjutnya akan diserahkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. (izl)