Sumbawa, katada.id – Unit Reskrim Polsek Ropang berhasil mengamankan 1 unit truk yang membawa puluhan batang kayu berbagai ukuran jenis Sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kayu tersebut dimuat menggunakan truk jenis Mitsubishi FE SHD dengan nomor polisi EA 8556 F yang dikendaraai WD alias Jito (30). Truk tersebut diamankan saat melintas di jalan raya Sumbawa-Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar sekitar 04.30 wita, Kamis (4/3).
“Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah” ujar Kasubag Humas AKP Sumardi.
Ia menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.
Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Ropang melakukan patroli di seputaran Desa Lenangguar. Saat itu tim menemukan truk yang melintas dari dalam kampung, tepatnya di gang samping Koramil Ropang.
’’Setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis sonokling dan kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan di Pospol Lenangguar,’’ ujarnya.
Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)