Mataram, katada.id – Anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap peredaran kosmetik jenis parfum diduga tak memiliki izin. Seorang wanita pemilik salon berinisial WA diamankan.
WA diamankan di salon miliknya di Jalan Panji Tilar Negara, Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, Kamis (22/4). Polisi juga mengamankan 141 kotak parfum berbagai merek.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga penjual parfum tanpa izin edar.
” Terduga pelaku WA menjual atau mengedarkan parfum yang tidak memiliki izin edar. Kami amankan terduga WA di salonnya,’’ terang Kadek Adi.
Awalnya anggota tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya parfum tanpa memiliki izin edar dari Balai POM RI yang dijual atau diedarkan melalui media sosial instagram. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengecekan melalui media sosial tersebut.
’’Anggota mengecek dengan mendatangi salon tersebut dan menanyakan terkait izin edar produk parfum yang dipedagangkan serta izin usaha untuk menjual produk parfum. Namun pihak salon tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku WA beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Kami amankan 141 kotak parfum dari 64 merek. Saat ini, terduga pelaku sedang diproses,’’ tandasnya.
Terduga pelaku WA disangkakan dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf j UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (sm)