Katada

Polisi Bekuk Dua Mucikari Prostitusi Online Tarif Rp 500 Ribu di Sumbawa

Terduga pelaku mucikari prostitusi online dihadirkan saat jumpa pers di Polres Sumbawa, Selasa (19/3). (Istimewa)

Sumbawa, katada.id – Tim Puma Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktik prostitusi. Dua orang muncikari laki-laki dan perempuan masing-masing inisial AB (30) dan GT (30) berhasil ditangkap.

Keduanya dibekuk di salah satu hotel di Sumbawa usai menjajakan wanita untuk melayani lelaki hidung belang via online dengan tarif Rp 500 ribu.

Pengungkapan kasus prostitusi ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel.

Bermodalkan informasi tersebut tim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan menangkap seorang wanita di dalam kamar dengan pria hidung belang.

“Kita ungkap dua kasus prostitusi dengan 2 orang tersangka,” ungkap Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugianto saat konferensi pers Operasi Pekat Rinjani 2024 di Mako Polres, Selasa (19/3) pagi.

Ia menjelaskan, modus operandinya, terduga pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada laki-laki hidung belang dan mereka mendapat keuntungan.

“Mereka menawarkan kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual,” jelasnya.

Kepada polisi, terduga pelaku GT mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena alasan faktor ekonomi. Ia sudah empat kali menjual layanan prostitusi kepada pelanggannya. “Tarifnya Rp 500 ribu per sekali kencan,” bebernya.

Jumlah tersebut dibagi kepada PSK sebesar Rp 300 ribu dan untuk muncikari Rp 200 ribu. “Saya dapat Rp 200 ribu setiap kali mendapatkan pelanggan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. (ain)

Exit mobile version